• foto2
  • gki7

Jadwal Ibadah Minggu


 GKI SERPONG
Ibadah Umum     
 ♦  Onsite  :  Minggu - 06:00 | 08:00 | 10:30 | 17:00 WIB
 ♦  Streaming : youtube logo
Ibadah Kategorial
 ♦  Batita : Minggu - 08:00 | 10:30 WIB
TK A & TK B : Minggu - 08:00 | 10:30 WIB
Anak (Kelas 1 - 6 SD) : Minggu - 08:00 | 10:30 WIB
The Blessing Kids (TBK) : Minggu - 10:30 WIB
Tunas Remaja : Minggu - 10:30 WIB
Remaja : Minggu - 08:00 WIB
Pemuda : Sabtu - 17:00 WIB (Minggu ke-1 & 3)
Komisi Usia Lanjut : Sabtu - 16:00 WIB (Minggu ke-2)
Lokasi : Click Here

 POS JEMAAT CIKOLEANG
Ibadah Umum : Minggu - 09:00 WIB
Ibadah Kategorial    
Balita : Minggu - 09:00 WIB
Anak : Minggu - 09:00 WIB
Remaja & Pemuda : Minggu - 07:00 WIB
Lokasi : Click Here

 POS KEBAKTIAN FORESTA
Ibadah Umum : Minggu - 09:00 WIB
Ibadah Kategorial    
Balita : Minggu - 09:00 WIB
Anak : Minggu - 09:00 WIB
Lokasi : Click Here

Jadilah Cerdik Speperti Ular dan Tulus Seperti Merpati (Matius 10:16)

Written by GKI Serpong on . Posted in Cermin

Dalam perkuliahan yang pernah saya ikuti, kepada kami diajarkan mata kuliah Etika Kristen. Yang saya ingat, pada waktu itu diajarkan bahwa dalam hidup ini ada dua jenis etika dasar, yakni:Dalam perkuliahan yang pernah saya ikuti, kepada kami diajarkan mata kuliah Etika Kristen. Yang saya ingat, pada waktu itu diajarkan bahwa dalam hidup ini ada dua jenis etika dasar, yakni:

  1. Etika Deontologi. Sikap etis yang didasarkan pada kewajiban. Apa yang menjadi kewajiban, itu yang dilakukan. Terlepas apa pun dampaknya. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya, melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
  2. Etika Teleologi. Etika teleologi bisa diartikan sebagai etika yang didasarkan pada tujuan. Pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan dilakukan didasarkan pada tujuan atau akibatnya. Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ‘ukuran’ yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan dan akibatnya. Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.Dalam praktek kehidupan, penerapan etika deontologi secara murni hanya akan membuat kita menjadi orang yang sangat kaku. Sementara, penerapan etika teleologi semata, akan menimbulkan bahaya menghalalkan segala cara. Karena itu, dalam rangka membekali para murid menghadapi kenyataan hidup, Tuhan Yesus berkata, "Lihat, Aku mengutus kamu seperti domba ke tengah-tengah serigala, sebab itu hendaklah kamu cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati. (Matius 10:16).

"Cerdik seperti ular" berarti memakai pertimbangan 'benar' dan 'salah' (hukum) dalam mengambil setiap keputusan dalam hidup. Sedangkan "tulus seperti merpati" berarti tidak mengabaikan sisi 'baik' dan 'buruk' (tujuan) dari setiap tindakan yang akan kita ambil. Jadi kalimat "hendaklah kamu cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati" mengandung arti bahwa Tuhan Yesus mengajak kita untuk melakukan sesuatu yang bertujuan baik, dengan cara-cara yang benar dalam kehidupan kita. Perbincangan 'baik' dan 'jahat' harus diimbangi dengan 'benar' dan 'salah'. Dengan perkataan ini, kita diajak untuk menyatukan secara dialogis antara etika deontologi dan teleologi dalam mengambil setiap keputusan dan pilihan yang ada dalam hidup kita. Tujuan yang baik harus diikuti dengan tindakan yang benar menurut hukum. Sudahkah hal itu juga menjadi prinsip dalam hidup kita? Jadilah cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati. Amin. 


deonata_18 (Cermin - Warta Jemaat, 22 April 2018)

AgusWijaya
Pdt. Agus Wijaya
YonatanW
Pdt. Yonatan Wijayanto
Yosi
Pdt. Yosias N Wijaya
Manda
Pdt. Manda L Dandel
Marfan
Pdt. Marfan F Nikijuluw

Info Kontak: GKI Serpong

Giri Loka 2 Jl. Gunung Merbabu Blok R
BSD City Serpong

Koordinat GPS: 5:60 16,58,7" E: 1060 40' 16.6"
Telp (021)-5370366, Fax : (021)-5372125
WA: 0818-0442-1991

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Badan Hukum

 

GEREJA KRISTEN INDONESIA SERPONG
Badan Hukum : SK Dirjen Bimas Kristen Depag. RI No: DJ III/Kep/HK.00.5/55/719/2007
DEPAG : NOMOR DJ III/Kep/HK.00.5/64/977/2004

Pengunjung

Flag Counter